Kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem – setara dengan USD 1.9 PPP (purchasing power parity). Kemiskinan ekstrem diukur menggunakan absolute poverty measure yang konsisten antar negara dan antar waktu.
Di Indonesia, pada tahun 2021 tingkat kemiskinan ekstrem adalah 4 persen atau berjumlah 10,86 juta jiwa. Dalam Rapat Terbatas Strategi Percepatan Penghapusan Kemiskinan pada tanggal 4 Maret 2021, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar kemiskinan ekstrem dapat mencapai 0% pada tahun 2024 dan kemiskinan di tahun 2022 kembali menjadi 8,5-9%.
Roadmap penghapusan kemiskinan yang disiapkan Pemerintah akan berfokus dalam menghapuskan kemiskinan di 212 kabupaten/kota pada tahun 2022, di mana tingkat kemiskinan ekstrem ditargetkan turun ke angka 3-3,5 persen. Lalu pada 2023 dan 2024, fokus akan ditujukan kepada 514 kabupaten/kota dengan target tingkat kemiskinan ekstrem turun ke angka 2,3-3 persen dan akhirnya pada 2024 tingkat kemiskinan ekstrem adalah 0 persen.
Kata kunci: Cakupan perlindungan sosial, Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI), kontribusi terhadap kebijakan Makro
Kata kunci: Pemberdayaan masyarakat, bantuan produktif, keterlibatan sector swasta, instrument filantropis dan syariah, penguatan infrastruktur dasar
Kata kunci: Community Based Targeting, Proxy Mean Test, basis data, karakteristik kemiskinan ekstrem
Registrasi
Pembukaan
Sambutan Pembuka oleh Dr. Ir. Suprayoga Hadi
Keynote Speech oleh Prof. H. Boediono, B.Sc.,
Coffee Break
Sesi Pleno dimoderatori oleh Dr. M. Chatib Basri
Break & Lunch
Kesimpulan dan Penutupan
Note: Peserta akan mendapatkan link materi, seminar kit, dan uang pengganti transportasi
IBER, Kampus Universitas Indonesia, Jalan Salemba Raya No. 4, Kenari, Senen, Jakarta Pusat